Visi dan Misi Kalibogor

Visi dan Misi

VISI

VISI DESA KALIBOGOR

Visi Adalah Suatu Gambaran Yang Menantang Tentang Keadaan Masa Depan Yang Diinginkan Dengan Melihat Potensi Dan Kebutuhan Desa. Visi Desa Kalibogor Adalah :

‘‘BERSAMA MEMBANGUN DESA MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, RELIGIUS DAN MANDIRI’’

 




MISI

MISI DESA KALIBOGOR

Misi Adalah memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut,Visi berada di atas Misi,Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan,Misi Desa Kalibogor adalah:

 

  • Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Berkualitas, adil, dan bertanggungjawab serta pelayanan administrasi yang mudah dan transparan;
  • Mewujudkan Lingkungan yang menjunjung nilai Agama dan Budaya;
  • Mewujudkan Kesejahteraan, Peningkatan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat;
  • Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Mewadai;
  • Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang berkeadilan sesuai kebutuhan masyarakat;
  • Mewujudkan Pemeliharaan Jalan Desa dan Lingkungan Permukiman yang baik;
  • Mewujudkan Peningkatan Pengadaan air Bersih;
  • Peningkatan Sektor Pertanian, Koperasi dan UMKM;
  • Meningkatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda.
  1. STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Kalibogor Tahun 2023-2028 meliputi 4 agenda pokok, yaitu :

  • Mewujudkan pemerintahan desa yang baik;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat;
  • Meningkatkan Peran serta kelembagaan masyarakat dan
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan

Keempat agenda tersebut akan terealisir melalui strategi pembangunan desa. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya, kebijakan terdiri atas :

  1. Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
  2. Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan.